Mentan Suswono Klaim Sering Lapor Gratifikasi ke KPK
Menteri Pertanian Suswono mengakui pernah menerima sejumlah uang terkait pembahasan anggaran program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono mengakui pernah menerima sejumlah uang terkait pembahasan anggaran program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Tetapi klaim dia, uang itu sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal itu dikemukakan Suswono saat bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Ditemui usai persidangan, Suswono tak membantah, kerap menerima gratifikasi atau hadiah atau janji. Namun ia mengaku sudah sering mengembalikan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
"Saya sudah cukup banyak menyerahkan gratifikasi," kata Suswono kepada wartawan.
Akan tetapi diakuinya pengembalian gratifikasi itu tidak terekspose media.
"Cuma cara penyerahan saya tidak kaya penyerahan gitar artinya tidak heboh," kata Suswono.
Soal laporan barang gratifikasi Gitar memang pernah nyaring terdengar di media beberapa waktu lalu. Ketika itu Calon Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui perwakilannya menyerahkan hadiah gitar bass dari personil band Metallica ke KPK.
Lebih jauh menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, penyerahan gratifikasi kepada KPK merupakan kewajibannya selaku penyelenggara negara.
"Itu memang sudah kewajiban, sebagai pejabat publik pejabat negara. Kalau pemberi itu langsung menyerahkan ke saya maka saya tolak, karena perintah partai pun selama ini sewaktu saya jadi anggota DPR harus ditolak dan itu kami lakukan penolakan itu," katanya.
Saat ditanya mengapa dirinya memutuskan menerima uang terkait proyek SKRT, Suswono beralasan gratifikasi itu tidak diterimanya secara langsung, melainkan lewat perantara. Karena itu pria yang juga pernah bersaksi dalam sidang kasus impor daging ini menjelaskan, apabila melalui perantara, ia merasa perlu untuk mengambilnya terlebih dahulu dan kemudian menyerahkannya kepada KPK.
Pasalnya Suswono kawatir, apabila uang atau pemberian tidak diterima, maka uang itu berpotensi dikantongi pihak perantara dan namanya terlanjur tercatat sebagai pihak penerima
"Tetapi sering justru kita mendapatkan dana-dana itu dari melalui orang, titipan ya. Di antaranya melalui ada sekretariat komisi. Tetapi ada kekhawatiran, pertama kalau kita tolak apakah si perantara yang memberikan dana itu mengembalikan betul ga kepada si pemberi. Yang kedua edua kalau toh kembali kepada si pemberi, apakah nama saya dihapus tidak di dokumen yang mungkin disana sudah ditulis melakukan pemberian kepada wakil ketua misalnya. Itulah yang kita khawatirkan," kata Suswono.
Suswono menambahkan, keputusan tersebut juga tak terlepas dari konsultasi yang pernah dilakukan Fraksi tempatnya bernaung dengan KPK.
"Saran pimpinan KPK sebaiknya diterima tetapi diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi," kata Suswono.