Jaksa KPK dan Akil Mochtar 'Silat Lidah' dalam Persidangan
Akil sendiri mengakui penjualan tanah tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak pembeli.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK Pulung Rinandoro sempat berdebat dengan Akil Mochtar dalam persidangan lanjutan dugaan suap pengurusan Pilkada dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Perdebatan sendiri dipicu mengenai dugaan kepelimikan dan penjualan sejumlah tanah milik Akil Mochtar di Teluk Kapuas, Pontianak.
Awalnya, Jaksa Pulung menanyai alasan Akil menjual tiga tanahnya yang masing-masing luasnya 11.700 meter persegi tidak di depan pejabat berwenang seperti notaris. Bahkan penjualan tidak disaksikan oleh kepala daerah setempat.
Akil sendiri mengakui penjualan tanah tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak pembeli.
"Langsung kepada pembeli karena ini tanah kan masih dalam bentuk SKT," kata Akil. Jaksa Pulung langsung mempertanyakan pajak atas penjualan tersebut.
Menurut Akil, bukti autentik atas penjualan tanah itu hanya berupa kuitansi. Sementara harga penjualan tanah berkisar antara Rp 6 miliar sampai Rp 8 miliar. Akil hanya mengatakan ada Pajak Bumi dan Bangunan atas penjualan ketiga tanahnya tersebut.
Jaksa sendiri mencurigai langkah Akil. Pulung menduga Akil bersikap demikian untuk menghindari pajak.
"Saudara terdakwa, mengapa tidak ada pajak dari penjualan tanah itu?" tanya Jaksa Pulung.
"Kan transaksinya dilakukan secara tunai, kan ada pajak tanahnya, Uangnya ditaruh di Bank kan ada pajaknya juga, ada bunganya," jawab Akil.
Mendengar hal itu, Jaksa Pulung langsung mengatakan bahwa setiap warga negara wajib dikenakan pajak atas harta yang dimilikinya, termasuk penjualan tanah. Akil sendiri kukuh berpendapat jika penjualan dilakukan langsung tidak dikenakan pajak.
"Kalau jual beli langsung tidak ada pajaknya," kata Akil.
"Jadi saudara menghindari pajak?" kata Jaksa Pulung.
Mendengar itu, Akil langsung naik pitam. Dengan keras Akil mengatakan pertanyaan Jaksa tidak sesuai peraturan berlaku karena sifatnya menyimpulkan.
"Bukan soal menghindar. Saudara tidak perlu bertanya apakah saya menghindar. Tapi pertanyaan saudara (seharusnya) apakah saya membayar pajak atau tidak? saya bilang tidak. Kenapa tidak, ya karena memang transaksinya langsung. Saudara tidak bisa berkesimpulan kalau saya menghindar membayar pajak," sergah Akil.
"Saya hanya tanya silahkan saudara menjawab." cecar Jaksa.
"Saudara juga gak usah mengomentari. Saya tidak membayar pajak dibilang menghindari pajak. Kalau pertanyaan saudara apakah menghindar pajak, saya bilang tidak," kata Akil kepada Jaksa.
Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwidya langsung mengambil alih. Pertanyaan Jaksa kemudian langsung diambil alih oleh majelis hakim. Tetapi Akil kukuh mengatakan hal senada dari jawaban tadi.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan bahwa Akil menjual ketiga tanahnya yang masing-masing seluas 11.700 meter persegi. Tanah pertama, dijual sebesar Rp 6 miliar kepada Armiani pada Tahun 2009. Tanah yang kedua dijual kepada Lim Tek Giu pada Tahun 2009 sebesar Rp 7 miliar. Untuk tanah yang ketiga dijual kepada Sarifuddin Nasution pada tahun 2010 sebesar Rp 8 miliar.
Dari penjualan ketiga tanah itu dilakukan secara langsung dengan bukti kwitansi. Akil juga disebutkan tidak membayar pajak atas penjualan ketiga tanahnya itu lantaran tidak bersertifikat.