KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Sri Ilham Lubis, Kamis (5/6/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Sri Ilham Lubis, Kamis (5/6/2014).
Sri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Dia (Sri Ilham Lubis) diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tidak hanya Sri Ilham Lubis, KPK juga memanggil dua pihak lainnya sebagai saksi terkait kasus serupa. Mereka adalah Khazan Faozi, mantan Kasubdit Biaya penyelenggaraan haji/Sekretariat Ditjen Pelayanan Haji dan Umroh, serta Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kemenag, Suryo Panilih.
Sebelumnya dalam tiga hari terakhir juga telah memanggil sejumlah petinggi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag. Hal itu juga diduga bagian dari langkah KPK mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.