Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakini Anas Urbaningrum Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Anas Urbaningrum melakukan korupsi dan pencucian uang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Yakini Anas Urbaningrum Korupsi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) bersiap membacakan nota keberatannya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (6/6/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Anas Urbaningrum melakukan korupsi dan pencucian uang. Karena itu, KPK menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan bukti-bukti yang cukup.

"Ketika KPK membawa kasus (Anas) ini ke Pengadilan tentu mempunyai dua alat hukti yang cukup. Ada bukti-bukti pendukung yang lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (8/6/2014).

Johan mengingatkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum di KPK. Bila sudah masuk persidangan, terang Johan, biarkan majelis hakim yang menilai semua bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke Pengadilan. Salah atau tidaknya (Anas) itu hakim yang menilai. Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau  tidak," kata Johan.

Sebelumnya Anas membantah seluruh dakwaa Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas yang isinya ditulis tangan dan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/6/2014).

Hampir seluruh eksespi Anas berisi bantahan atas tuduhan Jaksa. Diantaranya Anas membantah jika dirinya tak pernah menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang ataupun proyek lain.

Anas juga membantah melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan KPK. Anas bahkan menyebut jika dakwaan Jaksa tak mendasar dan imajiner. Terlebih, klaim Anas, dakwaan Jaksa KPK sebagian besar hanya menyerap keterangan M Nazaruddin.
Edwin Firdaus

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas