Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airin Hadiri Sidang Pembelaan Wawan

Wawan didakwa melakukan suap terkait pengurusan Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Airin Hadiri Sidang Pembelaan Wawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) ditemani istrinya Airin Rachmi Diani (kiri) sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/5/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany hadiri sidang pembelaan (pledoi) suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6/2014).

Wawan didakwa melakukan suap terkait pengurusan Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.

Airin yang mengenakan kemeja putih dibalut kerudung warna hijau bermotif itu tampak duduk di bangku pengunjung. Airin duduk diapit dua pengunjung lainnya.

Saat suaminya membacakan pembelaan di hadapan Majelis Hakim, istri terdakwa tersebut tampak sibuk menggunakan tablet ditangannya.

Dalam pembelaannya, Wawan membantah menyuap (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochhtar.

"Pemberiaan uang kepada Ketua MK saat itu bukan saya atau kakak saya Ratu Atut, tetapi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah," kata Wawan.

Tidak hanya Lebak Banten, Wawan selaku Presiden Direktur PT Bali Pacific Pragam (BPP) juga didakwa memberikan suap kepada Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa Pilgub Banten.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas