KPK Periksa Ayah Tersangka SKK Migas Artha Meris
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Derektur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Marihod Simbolon, Selasa (10/6)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Derektur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Marihod Simbolon, Selasa (10/6/2014). Marihod akan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Artha Meris Simbolon.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dengan tersangka AMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Marihod, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi untuk kasus yang sama. Dia adalah Teti Supiyati, Finance dan Manager Accounting Gunung Geulis Country club. "Dia juga sebagai saksi," kata Priharsa.
Marihod yang merupakan ayah dari Arta Meris diduga mengetahui ihwal dugaan pemberian suap kepada Rudi senilai USD 522.500. Dalam kasus ini Marihod juga sudah dicekal ke luar negeri.
Saat bersaksi dalam persidangan, Deviardi mengaku pernah menerima uang untuk Rudi yang diberikan oleh Meris. Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Rudi menerima uang dari Meris melalui Deviardi secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan agar Rudi mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.
Dugaan tersebut dibantah Meris saat bersaksi dalam persidangan. Dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Deviardi. Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Artha Meris selaku Presdir PT. KPI diduga melakukan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait rekomendasi yang diberikan untuk PT KPI.
Dalam kasus ini, Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.