Terdakwa Hambalang Akui Beri Rp 2,5 Miliar ke Olly Dondokambey
Teuku Bagus Mokhamad Noor mengungkapkan adanya pengeluaran dana Rp 2,5 miliar kepada Bendahara Umum PDI Pejuangan Olly Dondokambey
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor mengungkapkan adanya pengeluaran dana Rp 2,5 miliar kepada Bendahara Umum PDI Pejuangan Olly Dondokambey terkait dugaan korupsi Hambalang.
Hal itu diungkapkan Teuku Bagus dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/6/2014).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana, menanyakan, apakah juga ada pengeluaran uang untuk Olly Dondokambey Rp 2,5 Miliar. Teuku Bagus pun mengakuinya. "Benar, ada," tegas mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya tersebut.
Menurut Teuku Bagus, Menejer Pemasaran PT Adhi Karya ketika itu M Arief Taufiqurahman juga pernah meminjam uang sebesar Rp 300 juta, dan disaat bersamaan Olly juga meminjam uang kepada perusahaannya sebagai penggarap proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Arief pernah kasbon dan Pak Olly juga pinjam, pada saat waktu itu juga saya setujui," ujarnya.
Teuku Bagus menambahkan, selain Olly dan Machfud Suroso, jajaran pimpinan PT Adhi Karya juga berutang kepada perusahaan kontraktor bangunan milik negara tersebut.
"Seperti saya sampaikan tadi, daa pinjaman Olly dan Machfud. Jadi para manajer dan Arief melakukan pinjaman sendiri," katanya.