Anggoro Sebut Dakwaan Jaksa KPK Sangat Janggal
Anggoro Widjojo membantah pernah memberikan uang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan anggaran program revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo membantah pernah memberikan uang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama. Begitu juga memberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Wandojo Siswanto.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur PT Masaro Radiokom itu saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014). Bahkan, menurutnya, dakwaan Jaksa begitu Janggal.
"Pertama saya tidak ingat, tapi itu janggal sekali kalau saya kasih uang ke seorang sekjen tidak mungkin USD 20 ribu, karena saya paling anti (ngasih)," kata Anggoro di hadapan majelis hakim.
Selain itu dia juga menampik pernah mendatangi ruang kerja Boen Mochtar untuk memberikan sesuatu. Apalagi, tidak ada bukti atau catatan buku tamu yang tercatat dia pernah datang. Anggoro mencurigai uang itu diberikan oleh Presiden Direktur Masaro Radiokom, Putranefo.
"Mungkin dia terima dari Putranefo (Presdir Masaro Radiokom) saya nggak tahu pak. Kalau Putranefo desperate, karena nggak dapat proyek dia pakai uang pribadi. Tapi Masaro Radiokom tidak ada sesen pun," kata Anggora.
Tak hanya itu, Anggoro mencurigai, Putranefo yang memberikan 10 ribu dollar AS ke kepada Wandojo Siswanto.
"Dia (Putranefo) tidak berani lapor ke saya kalaupun dia melakukan," ujarnya.
Anggoro didakwa menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Atas perbuatannya, dalam dakwaan primer, Anggoro dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.