Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Keberatan 'Otak-Atik Gathuk' Anas Ditanggapi Jaksa

Bahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menuding, Jaksa hanya mengutak-atik 'Gathuk' dalam dakwaannya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hari Ini Keberatan 'Otak-Atik Gathuk' Anas Ditanggapi Jaksa
Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN EKSEPSI - Mantan Ketua Umum Parta Demokrat Anas Urbaningrum yang hendak menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan pusat olahraga terpadu Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat(7/6). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan, Kamis (12/6/2014). Sidang akan dilanjut dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi atau keberatan Anas.

"Agendanya jawaban atau tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum," kata Penasihat Hukum Anas, Carel Ticualu dalam pesan singkatnya. Sedianya sidang digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang sebelumnya, Anas Urbaningrum dalam eksepsinya menilai, dakwaan Jaksa sangat spekulatif. Bahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menuding, Jaksa hanya mengutak-atik 'Gathuk' dalam dakwaannya.

"Dakwaan ini memakai metode 'Otak-Atik Gathuk'," kata Anas, Jumat pekan lalu.

Anas menjelaskan, dakwaan TPPU yang ditujukan kepadanya hanya dikait-kaitkan dengan aset yang dimilikinya. Padahal, klaim dia, seluruh aset yang telah disita KPK sampai saat ini, bukan diperolehnya dari pencucian uang.

"Saya beli dari penghasilan yang halal dan saya beli setelah saya berhenti dari anggota DPR. Dan tidak terkait ada hubungannya dengan M Nazaruddin," tegas Anas.

Anas juga mempertanyakan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap aset berupa tanah sekitar 8.400 meter milik mertuanya yaitu Attabik Ali di Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Karena itu, mantan Ketua Umum PB HMI itu menduga, dakwaan tersebut seperti disusun oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas