KPK Kembali Periksa Arta Meris Simbolon
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Karena itu, penyidik memanggil Presiden Direktur PT Parna Raya Group itu sebagai tersangka.
"AMS, Presdir PT Parna Raya Group diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu. Pada tanggal 9 Mei 2014, penyidik KPK juga memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi untuk Artha Meris.
Dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebutkan menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris.
Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013. (edwin firdaus)