Pengamat Hukum Korporasi: Kejahatan Korporasi Sulit Terungkap
kejahatan korporasi saat inin marak terungkap ke publik. Satu persatu mulai terkuak sejumlah mega skandal korupsi di Indonesia.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum korporasi, Renaldi Agustaff menilai, kejahatan korporasi saat inin marak terungkap ke publik. Satu persatu mulai terkuak sejumlah mega skandal korupsi di Indonesia.
Kejahatan ini juga disebut sulit mengungkap siapa pelaku utamanya. Karena biasanya, kasus ini melibatkan kekuasaan yang dilindungi oleh sebuah kebijakan.
"Sebut saja kasus Century, Hambalang hingga kasus Sisminbakum, yang kasusnya sudah di hentikan penyidikannya oleh Kejaksaan agung. Biasanya, kejahatan ini seperti kejahatan pidana lainnya, karena ada kesempatan. Dari sekian kasus yang terungkap juga diketahui selain melibatkan aparatur pemerintah juga pelaku dari pihak swasta, yang sedang mencari kesempatan," ujar Renaldi Agustaff, saat diskusi “ Corporate Crime “ di aula Ir Soekarno Universitas Bung Karno Jakarta, Sabtu (14/6/14) kemarin.
Dalam diskusi itu, khusus kasus Sisminbakum atau Sistem Administrasi Badan Hukum, Renaldi Agustaff melihat sistem ini sebenarnya baik.
Akan tetapi, tambahnya, yang menjadi persoalan adalah proses pelaksanaannya. Rentan terjadi penyelewengan sistem yang dibuat negara, yang kemudian dikelola pihak swasta.
Dosen hukum UBK ini kemudian mempertegas, tidak tertutup kemungkinan terjadi penyelewengan alat negara dalam Sisminbakum ini.
"Bila benar itu terjadi, katanya lagi, maka patut diduga terjadi kejahatan korporasi dalam pengelolaan sistem pemerintah yang awalnya berniat baik ini," tuturnya.
Indikasi penyelewengan Sismibakum terlihat dari adanya kisruh kasus kepemilikan TPI. Kasus ini hingga kini, meski telah berkuatan hukum tetap, Mahmakah Agung telah memutuskan PT CTPI adalah pemilik sahnya.
Kecurigaan timbul ada permainan di sistem milik pemerintah itu, setelah pihak pemilik sah TPI, gagal mendaftarkan diri perseroannya di Sisminbakum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.