Mantan Sekjen Curiga Ada Skenario di Balik Perkaranya
Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat kukuh mengklaim tidak mengetahui adanya uang lelah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat kukuh mengklaim tidak mengetahui adanya uang lelah.
Bahkan ia menyatakan bahwa itu adalah skenario yang disampaikan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka saat dirinya sedang berada di Rumah Tahanan Cipinang.
"Itu adalah skenario yang disampaikan Pak Warsita ketika menemui saya di Rutan. Agar dosa-dosa itu dibagi sama kita-kita ini yang tidak berdosa," kata Sudjadnan ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Meski begitu, Warsita membantah pernyataan itu. Menurutnya yang disampaikan ketika di rutan mengenai uang tersebut hanya merupakan penegasan. Uang tersebut sebelumnya sudah diketahui ketika sidang konferensi pada 2004-2005.
"Kami hanya mempertegas saja, tidak mengungkap besarannya. Saya lupa kapan pastinya, tapi kemungkinan saya menyampaikan ketika konferensi," ujar Warsita ketika di konfrontasi dengan Sudjanan di Persidangan.
Pernyataan Warsita itu diperkuat mantan Kepala Pelaksana Anggaran Deplu I Putu Adnyana. Menurutnya Sudjadnan memang mengetahui perihal uang lelah tersebut sebelumnya, hal ini dibuktikan dengan pernyataannya yang meminta Putu untuk menyimpan uang lelah tersebut.
"Simpan saja dulu," kata Putu menirukan pernyataan Sudjadnan ketika itu.
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan terancam hukuman seumur hidup. Karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11,091 miliar.