Adik Ratu Atut Divonis Lima Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Wawan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar melalui Advokat Susi Tur Andayani, terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karenanya, kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, mejalis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji ketika membacakan amar putusan didampingi empat anggota hakim lainnya, Senin (23/6/2014) siang.
Selain itu, Wawan juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim hanya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni menuntut Wawan 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Hakim Matheus membeberkan alasan kenapa mereka memutuskan memberikan hukuman pidana jauh lebih ringan.
Menurut Hakim Matheus, jika dilihat dari fakta persidangan, peran Wawan dalam perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, lebih ringan dari advokat Susi Tur Andayani. Tetapi, dia mengakui tuntutan Wawan justru lebih tinggi dari Susi.
"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan," kata Hakim Matheus.
Hakim Matheus juga mempertimbangkan meringankan hukuman buat Wawan karena suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu harus menghadapi perkara hukum lain. Atas hal itu, hakim memutuskan meninjau kembali hukuman untuk Wawan.
"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," kata Hakim Matheus.
Wawan sendiri menyatakan akan pikir-pikir menangapi putusan majelis hakim. Begitu juga dengan tim Penasihat Hukum Wawan serta Jaksa KPK.