Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus HAM Masa Lalu Kelar

"Tiga dari 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah melalui proses peradilan yaitu Timor Timur, Atambua dan Priok. Pelakunya sudah divonis."

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komnas HAM: Penyelidikan Kasus HAM Masa Lalu Kelar
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila (kiri) bersama Komisioner, Siane Inriani menunjukkan video tindak kekerasan saat penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3/2013). Hasil penyelidikan Komnas HAM merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian RI untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku kekerasan dan meminta LPSK memberi perlindungan untuk korban dan saksi dalam peristiwa yang terjadi di Poso tahun 2007 tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan sudah merampungkan penyelidikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta, Senin (23/6/2014).

Siti menjelaskan, penyelidikan terhadap tujuh berkas pelanggaran berat HAM masa lalu sudah selesai. Komnas HAM pun telah melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Agung.

"Tiga dari sepuluh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah melalui proses peradilan yaitu Timor Timur, Atambua, dan Priok. Pelakunya sudah divonis bebas," ujar Siti kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.

Sedangkan tujuh berkas pelanggaran HAM yang belum selesai yaitu peristiwa 1965, Talang Sari, Wasior Wamena, Petrus, Semanggi I dan Trisakti, dan penculikan aktivis. "Jadi baru tiga yang diputuskan Kejagung," tegasnya.

Kendati tiga kasus tersebut telah melewati proses persidangan dan pelakunya divonis bebas, Siti menganggap perjuangan Komnas HAM tidak sia-sia. Ia mengklaim, semua proses telah dilakukan secara hukum dan telah dijalankan.

"Tidak ada sesuatu yang percuma. Sebagai negara hukum, upaya penegakan hukum tetap dijalankan dan putusan apapun kita harus menghormati itu," sambung Siti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas