Komnas HAM: Penyelidikan Kasus HAM Masa Lalu Kelar
"Tiga dari 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah melalui proses peradilan yaitu Timor Timur, Atambua dan Priok. Pelakunya sudah divonis."
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan sudah merampungkan penyelidikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Siti menjelaskan, penyelidikan terhadap tujuh berkas pelanggaran berat HAM masa lalu sudah selesai. Komnas HAM pun telah melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Agung.
"Tiga dari sepuluh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah melalui proses peradilan yaitu Timor Timur, Atambua, dan Priok. Pelakunya sudah divonis bebas," ujar Siti kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
Sedangkan tujuh berkas pelanggaran HAM yang belum selesai yaitu peristiwa 1965, Talang Sari, Wasior Wamena, Petrus, Semanggi I dan Trisakti, dan penculikan aktivis. "Jadi baru tiga yang diputuskan Kejagung," tegasnya.
Kendati tiga kasus tersebut telah melewati proses persidangan dan pelakunya divonis bebas, Siti menganggap perjuangan Komnas HAM tidak sia-sia. Ia mengklaim, semua proses telah dilakukan secara hukum dan telah dijalankan.
"Tidak ada sesuatu yang percuma. Sebagai negara hukum, upaya penegakan hukum tetap dijalankan dan putusan apapun kita harus menghormati itu," sambung Siti.