KPK akan Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara untuk Wawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mengajukan upaya hukum Banding atas vonis hakim terhadap terhadap Wawan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews. com, Edwien Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mengajukan upaya hukum Banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.
"Kalau dibawah 2/3 hukumam pasti, Banding. Kemungkinan besar di kasus ini Banding," kata Bambang Widjojanto di kantor KPK Jakarta, Senin (23/6/2014).
Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Terkait vonis ini, Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Wawan, juga merasa kecewa. Sebab, kliennya divonis sama dengan Susi Tur Andayani yang merupakan orang yang menerima suap.
Mengenai itu, Bambang menyebut, jika Wawan tak hanya berperan dalam satu kasus. Bahkan dalam surat dakwaan terungkap, jika Wawan punya peran sebagai penyandang dana.
"Sebenarnya Wawan punya peran sebagai tempat tumpuan operasi (suap). Kalau soal pernyataan lawyer sih boleh-boleh saja. Tapi menurut kami, Wawan punya posisi strategis," kata Bambang.