Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryo Prabowo: Pemberhentian Prabowo oleh DKP Bersifat Politis

Anggota Timses Prabowo-Hatta, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo mengatakan, proses pemberhentian Prabowo Subianto melalui DKP Politis

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Suryo Prabowo: Pemberhentian Prabowo oleh DKP Bersifat Politis
Warta Kota/Henry Lopulalan
Capres nomor urut satu Prabowo Subianto barsama musisi Ahmad Dhani ketika kampanye akbar di Gelora Utama Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (22/4/2014). Prabowo mengajak ribuan simpatisan yang hadir untuk menggunakan hak pilih pada pilpres mendatang guna memenangkan pasangan Prabowo-Hatta.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timses Prabowo-Hatta, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo mengatakan, proses pemberhentian Prabowo Subianto melalui Dewan Kehormatan Perwira (DKP) diduga lebih didorong faktor politis. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya meredam gejolak konflik politik yang terjadi pada 1998.

"Proses DKP terhadap Prabowo diduga lebih didorong faktor politis. Prabowo dituduh sebagai aktor dibalik kerusuhan 1998. Pemilihan terperiksa diduga kambing hitam kerusuhan kepada Prabowo dalam upaya memenuhi rasa puas masyarakat luas yang secara psikis sedang antipati terhadap Soeharto," kata Suryo Prabowo dalam diskusi 'Eksaminasi Publik Terhadap Keputusan DKP', di Hotel Intercontinental Jakarta Mid Plaza, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

Suryo Prabowo menuturkan, proses DKP yang dilakukan terhadap Prabowo juga terdapat penyimpangan. Menurutnya, dalam tata tulis seharusnya dicantumkan Skep atau Sprin pembentukan tim DKP.

"Skep Pangab No Skep/838/XI/1995, tanggal 27 Nopember 1995 seperti penerbitan skep pembentukan Tim DKP oleh Pangab dan komposisi anggota DKP yang tidak sesuai," tuturnya.

Lebih jauh Suryo mengatakan, berdasarkan data analisa yang didapatkan terkait adanya faktor politis dari surat DKP adalah di dalam surat dakwaan terdapat kesalahan pada poin ketidakpatuhan (psl.103 KIJHPM), dan yang kedua adalah memerintahkan Group 4/Sandha Kopassus dan anggota satgas Merpati, serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (psl 55 (1) ke 2 jo psl. 333 KUHP dan penculikan (psl.55(1) ke 2 jo Psl. 328 KUHP.

"Dakwaan itu tidak benar karena Letjend Prabowo Subianto tidak pernah diperiksa secara Pro Yustisia," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas