Susi Tur Andayani Divonis Lima Tahun Penjara
Susi Tur Andayani divonis bersalah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Tur Andayani divonis terbukti menjadi perantara suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten dan Lampung Setalan di Mahkamah Komstitusi (MK) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana terungkap dari fakta persidangan.
"Karenanya kepada terdakwa Susi Tur Andayani, mejalis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar ketika membacakan amar putusan didampingi empat anggota hakim lainnya, Senin (23/6/2014) .
Selain itu, Uci begitu Advokat tersebut biasa disapa juga diganjar hakim dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uci sendiri terlihat lesu selama menjalani sidang putusan. Dengan mengenakan kerudung berwarna ungu senada pakaiannya, wanita berkacamata itu terus menunduk mendengarkan putusan majelis hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal untuk Uci.
Hal yang memberatkan, terdakwa selaku praktisi hukum atau advokat seharusnya memegang kode etik keanggotanya. Selain itu perbuatan Uci juga telah menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, serta merusak nilai demokrasi dalam pilkada.
Uci juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, Uci dinilai telah belaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali semua perbuatannya.
Untuk diketahui, vonis hakim terhadap Uci lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Pada tuntutannya, Jaksa menuntut Uci dengan tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Gosen menyatakan, perbuatan Susi terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Uci juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Dalam analisis fakta yurudis, anggota Hakim Matheus Samiaji menyatakan Susi telah menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Uang suap diberkan agar Akil memenangkan keberatan diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin terhadap duet Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Sedangkan dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi terbukti menjadi perantara pemberian suap sebsar Rp 500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto.
Rp 500 juta itu terdiri dari Rp 400 juta dari Bupati Lamsel Rycko Menoza dan Rp 100 juta dalam bentuk cek dari Eky Setyanto.
Menanggapi putusan majelis hakim, Susi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, untuk menerima atau melakukan upaya hukum. "Saya pikir-pikir majelis," kata Susi setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Pernyataan selaras juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada majelis hakim. Namun, tim Penasihat Hukum Susi di luar persidangan menyatakan kepada wartawan, akan melakukan banding.