Wawan Minta Divonis Adil
ubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani babak akhir terkait perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani babak akhir terkait perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Wawan akan mendengarkan majelis hakim pengadilan Tindak Pinda Korupsi membacakan putusan atau vonis hari ini Senin (23/6/2014), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ditanyai wartawan, Wawan berharap majelis hakim pengadilan Tipikor dapat adil dalam menjatuhkan putusan kepadanya.
"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukan tanpa alasan Wawan menyampaikan hal tersebut. Sebab keadilan itu sendiri, kata Wawan, merujuk kepada fakta persidangan yang ada selama ini.
"Ya kan bisa dilihat sendiri dari fakta persidangan," imbuhnya.
Wawan sebelumnya dituntut 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Wawan dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Edwin Firdaus