Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Serikat Buruh Gelar Pengadilan Rakyat Kasus PHK Sepihak 1.300 Buruh Sepatu Adidas

Sebanyak empat serikat buruh menggelar pengadilan rakyat (people's tribunal) tentang kasus PHK sepihak terhadap 1.300 buruh pembuat sepatu Adidas.

zoom-in Empat Serikat Buruh Gelar Pengadilan Rakyat Kasus PHK Sepihak 1.300 Buruh Sepatu Adidas
Tribunnews.com/Istimewa
Sebanyak empat serikat buruh menggelar pengadilan rakyat (people s tribunal) tentang kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 1.300 buruh PT Panarub Dwi Karya (PDK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat serikat buruh menggelar pengadilan rakyat (people's tribunal) tentang kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 1.300 buruh PT Panarub Dwi Karya (PDK).

Pengadilan rakyat tersebut, menjadi ajang penuturan kesaksian buruh PT PDK (produsen sepatu Adidas di Indonesia) yang terkena PHK sepihak lantaran memperjuangkan perbaikan upah dan sejumlah hak lainnya.

Acara itu sendiri, digelar di Hotel Bunga-Bunga, Jalan Antara No 13-15, Pasar Baru, Jakarta sejak Sabtu (21/6) pekan lalu dan berakhir Selasa (24/6/2014) hari ini.

Haris Azhar, Panelis Hakim People's Tribunal, mengatakan terdapat sembilan kejahatan yang dilakukan PT PDK maupun Adidas Indonesia terhadap 1.300 buruh tersebut.

"Pertama, terjadi pemiskinan masal karena upah buruh tidak berbasis kelayakan hidup. Ini berimbas pada gagalnya pemenuhan hak-hak  dasar terhadap anak para buruh," kata Haris yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini, Selasa (24/6).

Kedua, adanya pelanggaran atas hak kesehatan buruh. Itu lantaran para buruh tidak mendapat izin istirahat. Selanjutnya, buruh perempuan tak mendapat hak uang penjagaan anak atau tempat penitipan buah hatinya.

"Dari pengakuan buruh yang di PHK, mereka juga ada yang dihukum tidak manusiawi, yakni disuruh berdiri kalau melakukan kesalahan. Ini tentu bertentangan dengan hukum internasional," tuturnya.

Seterusnya, adanya manipulasi status kontrak kerja; mengekang kebebasan berkumpul dan berserikat buruh. Bahkan, terdapat kejahatan intergritas perempuan, berupa tidak memberikan cuti haid, menikah, dan hamil.

"terakhir, ada kejahatan berupa niat jahat dari negara untuk sengaja menjagal hak buruh, menyediakan aturan yang longgar, tidak melakukan penngawasan," tuturnya.

Kokom Kumalawati, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) PT PDK, mengatakan kesembilan butir temuan pengadilan rakyat tersebut bakal diberikan kepada sejumlah pihak terkait.

"Kesembilan butir hasil People's Tribunal itu akan kami serahkan kepada PT PDK, Komnas HAM, Kemenakertrans, Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Adidas Indonesia," tuturnya.

Area Manager Group's Social & Environmental Department Adidas, Adelina Simanjuntak, sempat menghadiri acara tersebut, Minggu (22/6/2014).

Kala itu, Adelina mengatakan Adidas sudah melakukan upaya terbaik untuk membela 1.300 buruh PT Panarub Dwi Karya (PT PDK; produsen sepatu Adidas di Indonesia) yang di-PHK 12 Juni 2012.

"Kami memfasilitasi mediasi di Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan menyediakan pengacara yang menghabiskan uang  ratusan juta rupiah.  Jadi, kenapa hanya Adidas yang dituntut, padahal kami hanya mengorder 20 persen sepatu dari produksi PT PDK. Sedangkan 60 persen lainnya pesanan brand Mizuno," tutur Adelina.

Selain itu, Adelina juga sempat mempertanyakan kredibilitas Perngadilan Rakyat yang digelar Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI); Serikat Pekerja Nasional (SPN); dan, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 1992).

"Pihak penyelenggara seharusnya memberikan undangan disertai penjelasan detail tentang kasus apa yang akan dituntut di pengadilan ini, sehingga pihak brands juga dapat mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh pengadilan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas