Siti: Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Sudah Selesai Dilakukan
Kasus pelanggaran berat Hak Azazi Manusia (HAM) masa lalu masih belum tuntas meskipun Komnas HAM sudah selesai melakukan penyelidikan (23/6/2014).
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus pelanggaran berat Hak Azazi Manusia (HAM) masa lalu masih belum tuntas meskipun Komnas HAM sudah selesai melakukan penyelidikan (23/6/2014).
Siti Noor Laila selaku komisioner Komnas HAM mengatakan penyelidikan terhadap 7 berkas pelanggaran berat HAM masa lalu sudah selesai. Komnas HAM juga telah melaporkan ke Kejaksaan Agung hasil laporan tersebut.
"Tiga dari sepuluh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah melalui proses peradilan yaitu Timor Timur, Atambua, dan Priok dan pelakunya sudah divonis bebas,"ujarnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Sedangkan tujuh berkas pelanggaran HAM masa lalu yang belum selesai yaitu peristiwa 1965, Talang Sari, Wasior Wamena, Petrus, Semanggi 1 dan, Trisakti, dan penculikan aktivis.
"Baru tiga yang diputuskan oleh Kejagung,"ujarnya.
Meskipun tiga kasus tersebut telah menjalani proses peradilan dan pelaku sudah divonis bebas, Siti menganggap perjuangan Komnas HAM tidak sia-sia. Ia beralasan semua proses telah dilakukan secara hukum dan telah dijalankan.
"Tidak ada sesuatu yang percuma sebagai negara hukum upaya penegakan hukum tetap dijalankan dan putusan apapun kita harus menghormati itu,"ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.