Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gambar Bungkus Rokok Harus Menyeramkan Mulai Bulan Depan

“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012,' kata Agung Laksono.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gambar Bungkus Rokok Harus Menyeramkan Mulai Bulan Depan
setkab
Pengumuman gambar bungkus rokok harus menyeramkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menko Kesra Agung Laksono memperingatkan perusahaan rokok agar dalam waktu satu dua bulan ini segera menarik produk-produk mereka yang belum disertai peringatan “Merokok Membahayakan Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan.

“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut,” kata Agung di kantor Istana Wapres, Jakarta, Kamis (26/6/2014), seperti diwartakan laman Setkab.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6/2014), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.

Agung menduga, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini, yang tidak menggunakan gambar peringatan sebagaimana dimaksud adalah produk lama yang sudah telanjur beredar di pasaran. Namun demikian, Agung mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok tersebut.

 “Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu,” tegas Agung Laksono.

Ia menyebutkan, perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurut Agung, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut.

Menko Kesra Agung Laksono meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.

Ia menegaskan, tidak ada larangan memproduksi rokok. Yang ada hanya kewajiban mencantumkan ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok.

“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan,” tegas Agung.

Terkait dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, Menko Kesra Agung Laksono  melalui Surat Edaran Surat  Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, telah meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

Dalam Surat Edaran itu, Menko Kesra mengatakan, pengawasan terhadap ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksakan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing Menteri dan Kepala Lembaga.

Surat Edaran itu ditujukan kepada  Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menindustrian, Menteri Perdagangan, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas