Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Century Nilai Tuntutan Jaksa KPK Terlampau Berat

Pasalnya, Budi mengklaim hanya menjadi korban dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Terdakwa Century Nilai Tuntutan Jaksa KPK Terlampau Berat
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat: hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Pasalnya, Budi mengklaim hanya menjadi korban dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik.

"Saya merasakan betapa berat kepada keluarga saya. Saya tidak mengerti iblis mana yang membisikkan JPU. 17 tahun itu menghancurkan cucu-cucu saya itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya. Saya pasrah," kata Budi membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).

Jaksa KPK, dalam tuntutannya, juga memberikan pidana tambahan yang mewajibkan Budi Mulya membayar Rp1 miliar. Soal itu, Budi Mulya mengaku sedih.

"Jaksa KPK tetap mengaitkan Rp1 miliar dan tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI karena tuduhan ini politis, ini upaya black mail. Tapi, saya berusaha untuk tidak berburuk sangka di bulan Ramadan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas