Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Kelautan: 160 Produk Perikanan Indonesia Diakui Internasional

"Saat ini standar produk perikanan yang dimiliki berjumlah 160 SNI produk perikanan dan sudah harmonis dengan standar Codex," ujar Sharif.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Kelautan: 160 Produk Perikanan Indonesia Diakui Internasional
kkp.go.id
Menteri Kelautan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Standar produk perikanan menjadi garda terdepan melindungi produk-produk perikanan dalam negeri dan menjadi pendorong daya saing produk perikanan Indonesia baik di pasar dalam negeri, pasar regional dan internasional.

"Saat ini standar produk perikanan yang dimiliki berjumlah 160 SNI produk perikanan dan sudah harmonis dengan standar Codex," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo usai membuka rapat panitia Codex Indonesia di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Sharif menjelaskan, Codex Alimentarius Commission (CAC) merupakan badan internasional yang dibentuk FAO dan WHO. Hal itu sejalan dengan mandat pengembangan standar pangan guna melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek jujur perdagangan pangan internasional.

Standar Codex digunakan sebagai referensi negara anggota dalam mengembangkan standar atau regulasi di bidang pangan untuk melakukan harmonisasi secara internasional. Sedangkan penanganan kegiatan Codex di tingkat nasional dilakukan organisasi Codex Indonesia yang dikoordinir Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Tujuannya, agar kegiatan Codex di tingkat nasional terkoordinasi, efektif dan efisien," kata Sharif.

Menurut Sharif, salah satu elemen dalam Organisasi Codex Indonesia, yaitu Panitia Nasional Codex Indonesia sangat berperan penting untuk menetapkan kebijakan yang bersifat makro dalam penanganan Codex Indonesia. Selain itu penetapan posisi Indonesia dalam sidang Codex serta meningkatkan peranan Indonesia dalam sidang-sidang Codex.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas