Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Terbukti Suap MS Kaban

Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait pengajuan anggaran 69 program gerakan nasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Anggoro Terbukti Suap MS Kaban
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Majelis berkesimpulan Anggoro Widjojo memberikan sesuatu, uang dan barang kepada penyelenggara negara, Yusuf Erwin Faisal yang dibagi-bagikan kepada anggota DPR, Fahri Andi Leluasi, Azwar Chesputa, Hilam Indra sebesar 20.000 dollar Singapura.

Kemudian, Muhtaruddin 30.000 dollar Singapura, Sujud Sirajudin dalam dollar Singapura yang nilainya Rp 20 juta, Suswono Rp 50 juta, Muhtaruddin Rp 50 juta, dan Nurhadi Rp 5 juta.

Uang untuk anggota DPR tersebut diberikan Anggoro kepada Yusuf Erwin Faisal setelah mengetahui bahwa pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutana sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan.

Anggoro memberikan uang itu dengan memerintahkan anaknya David Angka Widjaja pada 26 Juli 2007 untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf. David kemudian menyerahkan uang itu kepada bagian sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami.

Sejurus kemudian, Tri memberikan uang kepada Yusuf yang kemudian dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR lainnya.

Sekitar Maret 2008, Aggoro kembali menyerahkan uang kepada Yusuf Erwin Faisal di sebuah restoran di Jakarta. Uang itu lalu dibagi-bagikan Yusuf kepada anggota DPR lainnya.

"Pemberian kepada anggota DPR RI merupakan tindak pidana," kata majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Berbekal fakta-fakta hukum tersebut, majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

"Mengadili terdakwa Anggoro Widjojo secara sah dan meyakinkan berbarengan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.

Putusan ini nyaris sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman lima tahun penjara merupakan hukuman maksimal bagi Anggoro jika merujuk pada pasal yang terbukti dilanggarnya, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima  puluh juta rupiah)."

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan tindakan Anggoro yang pernah buron, sebagai salah satu hal yang memberatkan.  Atas vonis tersebut, Anggoro tidak mengajukan banding. "Menerima," kata Anggoro singkat.

Namun di sisi lain, tim jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas