Relawan Jokowi-JK Siaga Satu Kawal Pilpres Satu Putaran
“Mengabulkan untuk seluruhnya Pasal 159 ayat (1) bertentangan sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasangan calon.
"Kami, para relawan, siaga satu dan akan melawan segala tindak kecurangan."
Jakarta - Relawan Jokowi-JK yang tersebar di berbagai penjuru kota di Indonesia, termasuk di luar negeri, menyatakan siap mengawal pemilu presiden 9 Juli mendatang. Kesiapsiagaan relawan ini bahkan semakin ditingkatkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pilpres hanya digelar satu putaran.
Sinnal Blegur, Koordinator Rapat Akbar Nasional untuk Kemenangan Jokowi-JK, menyatakan segala bentuk kecurangan yang dikhawatirkan akan makin santer menjelang pemilihan, termasuk saat pemilihan berlangsung, kian diwaspadai oleh para relawan. "Kami, para relawan, siaga satu dan akan melawan segala tindak kecurangan," kata Sinnal Blegur, Ketua Panitia Rapat Akbar Nasional untuk Kemenangan Jokowi-JK.
Selain politik uang, kecurangan yang diwaspadai adalah potensi manipulasi suara. Untuk itu, ungkap Sinnal, kini selain tak pernah berhenti menyosialisasikan berbagai bentuk kecurangan yang akhir-akhir ini mulai marak terjadi kepada masyarakat luas, para relawan di lapangan juga bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki otoritas seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Kami juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas di TPS-nya masing-masing dengan mengawal rekapitulasi suara di TPS hingga ke kelurahan," tegasnya.
Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pilpres digelar hanya satu putaran. Mahkamah mengabulkan uji materi yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dua pemohon perseorangan, dan dua advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang atas penafsiran Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A.
“Mengabulkan untuk seluruhnya Pasal 159 ayat (1) bertentangan sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis, 3 Juli 2014, seperti dikutip Tempo.co.
MK membatalkan adanya penafsiran perolehan suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi yang ada di Indonesia untuk menentukan pemenang pemilu presiden. Dalam pendapat MK yang dibacakan hakim konsitusi Muhammad Alim, sebaran suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi di Indonesia dalam Pasal 159 itu berlaku jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, jika hanya ada dua pasangan, tidak perlu pemilu dua putaran.
Calon presiden nomor urut 2, Jokowi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pemilu Presiden satu putaran. Jokowi menilai pemilu satu putaran akan lebih menghemat Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (APBN) hingga triliunan rupiah. (skj) (Advertorial)