Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Sebagian Harta Teuku Bagus

Di antara harta-harta itu, ungkap Ketua Hakim Purwono, ternyata berupa tanah dan kendaraaan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Sebagian Harta Teuku Bagus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di potret pada Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk mengembalikan sebagian harta milik terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, yang sebelumnya disita KPK terkait kasus Hambalang.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk membuka blokir barang-barang milik terdakwa dan istrinya, karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi proyek Hambalang," kata Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Di antara harta-harta itu, ungkap Ketua Hakim Purwono, ternyata berupa tanah dan kendaraaan.

"Tanah di daerah Yogyakarta, sertifikat hak milik nomor 1584 potorono atas nama Ny Dewe Purnamasari. Sertifikat hak milik nomor 4265 potorono atas nama Ny Dewi Purnamasari," terangnya.

Berikut puluhan mobil yang disita KPK agar dikembalikan kepada Teuku Bagus berdasarkan perintah Majelis Hakim;

Mobil yang diblokir KPK di Samsat III Ditlantas Polda Jawa Tengah:

1. Atas nama Teuku Bagus Muhammad Noor, nomor polisi (Nopol) H 1688 Y
2. Atas nama Agil Ragestu Prababirawa nopol H 168 AG
3. Nopol H 6168 W a.n. Teuku Bagus Mokhammad
4. Nopol H 8168 a.n. Tri Elyani
5. Nopol H 168 W a.n. Nimas Primasari Ayuning Ratri
6. Nopol H 168 WR a.n. Nimas Primasari Ayu Ningratri
7. Nopol H 168 N a.n. Nanda Hapsari Ayu Ningratri
8. Nopol H 168 TU a.n. Teuku Bagus Mohammad Noor
9. Nopol H 9168 I a.n. Tri Elyani

Berita Rekomendasi

Berikut kepemilikan data kedaraan bermotor yang disita melalui Polda Jawa Tengah dengan daftar sebagai berikut:

1. Nopol H 1688 Y a.n Teuku Bagus Mohammad Noor
2. Nopol H 168 AG a.n Agil Regestu Prababirawan
3. Nopol H 168 BY a.n Teuku Bagus Mohammad Noor
4. Nopol H 168 GH a.n Agil
5. Nopol H 2577 UY a.n Tri elyani
6. Nopol H 4925 DI a.n Tri elyani
7. Nopol H 6168 BW an teuku Bagus Mohammad Noor
8. Nopol H 6168 BW an Nanda Hapsari Ayu Ningratri
9. Nopol H 6168 a.n Agil Regestu Prababirawan
10. Nopol H 6168 a.n Teuku Bagus Muhammad Noor
11. Nopol H 6168 ZW a.n Agil Regestu Prababirawan
12. Nopol H 6275 EJ Tri elyani
13. Nopol H 6168 MY a.n Teuku Bagus Mohammad Noor
14. Nopol H 8506 EH Siswanto
15. Nopol H 9220 Nanda Hapsari Ayu
16. Nopol H 9290 BY Nanda Hapsari Ayu
17. Nopol H 9423 IW a.n a.n Agil Regestu Prababirawan
18. Nopol H 6168 PW Nanda Hapsari Ayu
19. Nopol H 8696 RW tri elyani
20. Nopol H 168 BF tri elyani
21. Nopol H 168 HD Hendri Pramono
22. Nopol H 7298 W Agil

Berikut daftar kendaraan milik Teuku Bagus dan anak istrinya diblokir oleh KPK yang berada di daerah Yohyakarta;

1. Nopol AB 1161 EK an Dewi Purnama Sari
2. Nopol AB 1611 DW Sinta Permata Sari
3. Nopol AB 161 an Sinta Permata Sari
4. Nopol AB 161 OB Lukman Kurniadi
5. Nopol AB 5927 Dewi Purnama Sari
6. Nopol AB 1432 LF Dewi Purnama Sari
7. Nopol AB 161 DP Dewi Puranama Sari
8. Nopol AB 5737 YK sinta Permata Sari

"Serta dua unit motor Harley Davidson tidak tercatat dan dua mobil di Jakarta, yaitu bernomor polisi B 6168 MG dan B 6168 GM atas nama Zariah Utama," kata Hakim Purwono.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar Jaksa KPK membukan rekening Bank dan Asuransi milik istri dan anak-anak terdakwa. Yaitu rekening BCA atas nama Teuku Bagus Mokhammad Noor, rekening BCA atas nama Agil Regestu Prababirawan, rekening BCA atas nama Tri elyani dan rekening Mandiri atas nama Agil Regestu Prababirawan. Serta 8 asuransi prudential atas nama Teuku Bagus Mokhammad Noor.

Dalam perkara ini Teuku Bagus digajar empat tahun dan enam bulan penjara, denda 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Dengan tujuan, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.

Teuku Bagus menyatakan menerima vonis tersebut, tapi Penasihat Hukum dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas