Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Hambalang

"Sedang didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta Selasa (8/7/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Terus Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Hambalang
Warta Kota/henry lopulalan
Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Johan Budi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Utamanya dalam memburu barang bukti dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut kecipratan dana menyangkut proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

"Sedang didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta Selasa (8/7/2014).

Pernyataan Johan ini sekaligus menanggapi dugaan keterlibatan Wakil Badan Anggaran (Banggar) DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey dalam dugaan korupsi proyek Hambalang.

Hal itu mengemuka dalam persidangan pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut Teuku Bagus terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar. Menyangkut dugaan keterlibatan Olly, Johan sendiri tak menampik KPK tengah mendalami.

"Jadi didalami keterlibatan pihak-pihak lain," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Johan menjelaskan, pendalaman yang dilakukan KPK salah satunya didasari oleh putusan atau vonis majelis hakim.

Terlebih imbuh dia, putusan menyangkut Olly Dondokambey itu merupakan petunjuk mengembangkan lebih jauh penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Putusan hakim itu bisa digunakan utk kembangkan, petunjuk untuk kembangkan kasusnya," kata Johan.

Namun Johan mengingatkan, langkah yang akan diambil terhadap Olly masih menunggu putusan atau vonis terhadap Teuku Bagus Mohammad Noor memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kan belum inkracht. Kami tunggu dulu. Kalau Jaksa KPK tidak banding, maka bisa lebih cepat," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas