Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rapat Paripurna RUU MD3 Dihujani Interupsi dan Sorakan Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari yang mengaku terlibat dalam RUU tersebut pada tahun 2009 menilai ada fatsun yang dilanggar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Sejumlah point dalam Rancangan Undang-Undang MD3:

1. Badan Kehormatan DPR akan diperkuat kewenangannya dan berganti nama menjadi Mahkamah Kehormatan DPR.
2. Meniadakan BAKN. Posisi BAKN digabung ke Badan Keahlian Dewan.
3. Semua fraksi awalnya ingin Banggar DPR dihapus, namun di akhir rapat Panitia Khusus mereka setuju Banggar menjadi alat kelengkapan tetap DPR.
4. Menyepakati pelaksaanaan tugas dan pendukung dewan dengan adanya Badan Keahlian Dewan.
5. Pemeriksaan anggota DPR atau MPR tidak perlu izin presiden, sementara pemeriksaan anggota DPRD tidak butuh izin menteri dalam negeri atau gubernur lagi.
6. Terkait mekanisme pemilihan pimpinan dewan apakah mempertahankan berdasarkan partai pemenang suara terbanyak atau diubah.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas