Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekap Suara di Tingkat PPS yang Dijadwalkan KPU Adalah Aturan Keliru

Dalam Pilpres tidak dikenal adanya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat desa/kelurahan.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Rekap Suara di Tingkat PPS yang Dijadwalkan KPU Adalah Aturan Keliru
Warta Kota/henry lopulalan
LOGISTIK PILPRES 2014 - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyegel kotak suara yang berisi perlengkapan logistik pemilu di Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). Logistik akan segera di distribusikan ke TPS untuk Pilpres 2014. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) meminta kepada KPU agar dalam waktu 1x24 jam membatalkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Rekap suara di tingkat PPS yang dijadwalkan KPU adalah aturan keliru dan menyimpang dari ketentuan undang-undang. Dalam Pilpres tidak dikenal adanya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat desa/kelurahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diatur rekapitulasi penghitungan perolehan suara langsung dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah suara dihitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari TPS langsung ke PPK. Tidak direkap lagi di PPS. Aturan Pilpres ini memang beda dengan Pileg lalu yang memang secara eksplisit meminta adanya rekap di PPS. Jadi KPU tidak bisa merubah skema atau desain tahapan rekapitulasi yang sudah diatur undang-undang.

Kuat dugaan, Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS disusun oleh KPU dengan mendasari pada ketentuan Pasal 45 huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara Pemilu). Pada pasal itu memang dinyatakan PPS bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tetapi sepertinya KPU khilaf. Mereka tidak membaca baik-baik dan utuh UU tersebut. Sebab, pada Pasal 125 UU itu secara tegas dinyatakan bahwa dalam hal UU mengenai penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) mengatur secara berbeda terkait dengan tugas penyelenggara Pemilu, maka berlaku ketentuan yang diatur dalam UU penyelenggaraan Pilpres tersebut.

BERITA TERKAIT

Nah, dalam UU Pilpres, tugas PPS dalam proses penghitungan suara tidak termasuk untuk melakukan rekapitulasi. PPS hanya menerima kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara perantara dari KPPS untuk diserahkan kepada PPK. Tugas merekap hasil penghitungan perolehan suara hanya diperintahkan oleh UU kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU provinsi, dan KPU pusat saja.

Dengan begitu, artinya, tugas PPS melakukan rekaptulasi sebagaimana bunyi Pasal 45 huruf l UU Penyelenggara Pemilu tidak termasuk untuk penyelenggaraan Pilpres, sebab  dalam UU Pilpres PPS tidak ditugaskan atau diberikan wewenang untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Selain daripada itu, pelaksanaan rekapitulasi ditingkat PPS sangat rawan kecurangan. Berkaca pada Pileg lalu, cukup banyak ditemukan kasus PPS yang melakukan transaksi dengan calon. Perolehan suara ditingkat TPS bisa berubah ketika direkap di tingkat PPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas