Wamen ESDM Mengaku Dicecar KPK soal Penetapan Harga Gas
Susilo mengaku dicecar KPK soal proses penetapan harga gas di Kementerian ESDM.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/7/2014).
Dia dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Artha Meris Simbolon yang sudah ditetapkan tersangka dugaan pemberian atau suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Susilo mengaku dicecar KPK soal proses penetapan harga gas di Kementerian ESDM.
"Saya dipanggil oleh KPK itu untuk diminta keterangan terkait penetapan, proses penetapan harga gas di Kementerian ESDM," kata Susilo sebelum meninggalkan kantor KPK.
Dia mengklaim sudah memberikan penjelasan secara jelas kepada penyidik KPK. Menurut Susilo, penetapan harga itu diawali oleh usulan SKK Migas.
"Ujung-ujungnya kan berasal dari usulan SKK Migas dulu, kemudian diproses baru nanti ujung-ujungnya nya itu Pak Menteri yang menandatangani untuk penetapan harga gas, itu saja kok," ujarnya.
Saat ditanya soal kontrak yang diperoleh perusahaan Artha Meris apakah sesuai prosedur, Susilo menolak menjawab gamblang. Sebaliknya dia menjawab diplomatis
"Masalah wajar atau tidak tergantung, namanya kontrak itu kan kesepakatan kedua belah pihak, jadi kalau misalkan dua-duanya sudah sepakat ya bagaimanapun juga ya itulah yang terjadi," kata Susilo.
Adapun Artha Meris Simbolon, dia telah diumumkan status tersangkanya oleh KPK pada Rabu (14/5) lalu. Artha Meris ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kepada Kepala SKK Migas.
"Setelah melakukan gelar perkara telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemberian kepada SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon), Presiden Direktur PT. KPI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Dengan begitu, Artha Meris oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 99 diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Kendati KPK masih enggan menjelaskan lebih rinci mengenai pemberian yang dilakukan Artha Meris kepada SKK Migas. Tak terkecuali soal jumlah uang yang digelontorkan wanita berambut pirang itu.
Artha Meris ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas yang sebelumnya menjerat bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Sementara dari informasi dihimpun, Artha Meris Simbolon ditengarai melakukan penyuapan di lingkungan SKK Migas. Diantaranya diduga menyangkut suap kepada Rudi Rubiandini saat masih menduduki jabatan Kepala SKK Migas.
Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris itu sendiri sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu.
Disebutkan dalam dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar 522,500 dollar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Uang diberikan supata Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang 200 ribu Dollar Singapura dan 900 ribu dollar AS dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi.