Minggu Depan Kivlan Zen Akan Dipanggil Paksa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah gagal melakukan upaya persuasif, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 aktivis 1997-1998 yang Masih Dinyatakan Hilang, Otto Nur Abdulah di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Otto mengatakan pemanggilan paksa tersebut merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara ditempuh Komnas HAM.
"Kami telah melayangkan surat panggilan kepada beliau (Kivlan) sebanyak tiga kali, namun tidak kunjung datang, surat panggilan terakhir harusnya hari ini datang, namun ternyata tidak, sehingga kami memutuskan untuk melakukan upaya panggil paksa" ujar Otto.
Otto mengatakan mulai minggu depan berkas syarat pemanggilan paksa mulai dirapikan. Lanjut Otto syarat tersebut sebagian sudah terpenuhi.
"Minggu depan kita memproses untuk melakukan panggilan paksa.
Syarat syarat sebagian sudah terpenuhi, yaitu surat pemanggilan tiga kali dan surat keberatan hadir ada, sehingga sudah memenuhi syarat syarat seperti dari pengadilan," ujar Otto.
Otto berharap kasus yang sedang ditangani tersebut segera tuntas karena menyangkut tentang keberadaan orang yang dinyatakan hilang selama 16 tahun.
"Kami berharap segera ada kejelasan, pemanggilan paksa tersebut dimaksudkan untuk meminta keterangan Kivlan terkait hilangnya 13 aktivis pada peristiwa kerusuhan 1998, karena Kivlan dalam keterangannya ditelevisi mengaku mengetahui peristiwa tersebut," ujar Otto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.