Sakit, Atut Batal Jalani Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan
Awalnya, Atut sudah hadir dalam persidangan hari ini. Namun penasihat hukumnya meminta izin majelis hakim untuk menunda persidangan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, batal menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2014). Karena itu sidangnya ditunda minggu depan.
Awalnya, Atut sudah hadir dalam persidangan hari ini. Namun penasihat hukumnya meminta izin majelis hakim untuk menunda persidangan.
"Kami mohon Bu Atut diberikan kesempatan kembali (ke Rutan) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Karena tengah sakit dan mau ke rumah sakit," kata Penasihat Hukum Atut, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Awalnya Hakim Matheus Samiaji tidak menyepakati izin yang diajukan kubu Atut. Sebab tidak lama lagi pihaknya memasuki waktu cuti hari raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
"Ini yang jadi soal ini, pada cuti lebaran ini agak lama. Sampai masuk nanti setelah lebaran itu 2 minggu," kata Matheus.
Namun, setelah beberapa argumen dari Penaishat Hukum Atut dan hakim merundingkan permasalahan tersebut, akhirnya sidang ditunda sampai pekan depan, Kamis (24/7/2014).
"Sudah kami rundingkan, mencoba mengakomodasi karena ini hak terdakwa untuk kesehatannya. Kalau hari ini tidak di dengar maka didengarnya di minggu depan. Jadi ditunda sampai seminggu," ujar Matheus.
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengatakan Atut bersama Wawan menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.