KPK Isyaratkan Banding Vonis Andi Mallarangeng
Itu karena putusan majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Andi Alifian Mallarangeng.
Itu karena putusan majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan. "Karena putusannya kurang dari 2/3, biasanya akan dilakukan banding, tetapi sebelum dinyarakan resmi oleh pimpinan, akan dilakukan ekspose (gelar perkara) terlebih dahulu," kata Bambang di KPK, Jumat (18/7/2014).
Namun, menurut Bambang, pihaknya tak akan terburu-buru mengajukan hal itu. Sebab, kata dia, KPK akan mempelajari vonis itu terlebih dahulu.
"Putusan kasus andi melengkapi berbagai kasus hambalang yang ditangani kpk. Apakah berhenti di Andi? KPK akan mempelajari itu, ada cukup banyak pertimbangan dalam putusan yang mengaitkan dan menjelaskan pola hubungan pihak lain," kata Bambang.
Disinggung apakah vonis itu serta merta menjadi bahan KPK menjerat Choel Mallarangeng, Bambang menjawab diplomatis.
"Putusan kasus ini belum inkrach sehingga bisa jadi masalah jika di PT dan MA putusannya berbeda. KPK seperti biasa tak buru-buru," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.