Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekjen Kemenlu Siap Hadapi Vonis Majelis Hakim

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat mengaku siap menjalani sidang agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Sekjen Kemenlu Siap Hadapi Vonis Majelis Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan Joko Widodo, Jusuf Kalla (kiri), bersaksi dalam sidang mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat (dua kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/6/2014). Sudjadnan didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional sepanjang 2004 sampai 2005 di Kementerian Luar Negeri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim pengadilan Tipikor, Rabu (23/7/2014).

Bahkan, terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004- 2005 itu mengaku sudah siap, apapun putusan majelis hakim.

"Ya siap, apapun diterima saja," ujarnya saat ditanyai wartawan ketika tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Oleh Jaksa KPK, Sudjanan dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 330 juta.

Jaksa memaparkan, Sudjadnan dalam pelaksanaan lima pertemuan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sudjanan juga memerintahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Kelima kegiatan yang dimaksud International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tanggal 23-26 November 2004 di JCC.

Berita Rekomendasi

Kedua pertemuan khusus para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara Lain dan Organisasi Internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami tanggal 5-6 Januari 2005 di JCC. Ketiga, Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting tanggal 7-10 Maret 2005 di Jakarta.

Keempat SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue tanggal 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua Bali dan kelima, Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) tanggal 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.

Selain itu, Sudjanan memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan cara seolah-olah menggunakan PCO, padahal Sudjadnan melaksanakan secara swakelola tanpa sesuai aturan.

Pertemuan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri soal Pemberantasan Terorisme di Grand Hyatt Bali, tanggal 3-5 Februari 2004, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, tanggal 31 Mei-4 Juni 2004, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, tanggal 2-5 Agustus 2005.

Keempat, Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Intercontinental Bali, 14-16 Desember 2004. Kelima, Dialogue in Interfaith Cooperation di Yogyakarta, 3-10 Desember 2004. Selanjutnya Senior Official Meeting ASEAN untuk Asia Europe Meeting di Bali, 15-23 Desember 2004 dan ketujuh SOM I KTT Asia Afrika di Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal 29 Maret - 5 April 2005.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengupayakan supaya kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan menunjuk langsung PCO dan swakelola," kata jaksa.

Dari kegiatan ini, Sudjanan menikmati duit Rp 330 juta. Dia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Dalam kasus ini, kerugian negara Rp 11,091 miliar. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas