Mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat Divonis 2,5 Tahun Bui
"Sudjanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, kata hakim Nani.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Kewenangannya melaksanakan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 telah merugikan negara Rp 11.091.461.071.
"Sudjanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Perbuatannya kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi dan memperburuk citra negatif dalam pengadaan barang dan jasa, dan pernah dijatuhi tindak pidana korupsi sebelumnya. Hakim tetap mengganggap Sudjanan berkontribusi baik dalam pelaksanaan sidang-sidang internasional.
Hakim Ibnu Basuki Widodo menjelaskan kesalahan Sudjanan karena melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa selama kegiatan di Deplu. Ini bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sudjanan terbukti mengintervensi pembuatan dokumen atau pertanggungjawaban fiktif. Ia memerintahkan Kabag Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana bersama Kepala Biro Keuangan Warsita Eka melaksanakan kegiatan sidang internasional lebih banyak yang dikerjakan Deplu RI.
Sudjanan terbukti memperkaya pihak lain mencapai Rp 4.570.000.000. Mereka Warsita Eka Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Suwartini Wirta Rp 165 juta, sekretariat Rp 110 juta, Dirjen yang membidangi kegiatan Rp 50 juta, Hasan Kleib Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja Rp 75 juta.
Sudjanan mengaku pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim, demikian juga jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Vonis hakim lebih ringan karena jaksa menuntut Sudjanan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp 330 juta.