Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terseret Videotron Hendra OB Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hendra Saputra, terdakwa perkara korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Terseret Videotron Hendra OB Dituntut 2,5 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/6/2014). Hendra seorang office boy yang dijadikan Direktur perusahaan PT Imagi Media Jakarta didakwa dalam kasus proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar, yang juga diduga melibatkan Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra, terdakwa perkara korupsi proyek pengadan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Jaksa menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi sebgaimana termaktub dalam dakwaan subsider. Bekas anak buah Riefan Avrian, anak Menteri Syarief Hasan, juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 19 juta. Jika tidak membayar setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya diisita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Elly Supaini saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal memberatkan bagi Hendra yakni tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah merugikan keungan negara. "Hal Meringankan, terdakwa belum pernah dhukum, berlaku sopan dalam persidangan," imbuh Jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas