Eks Kepala Bappebti Didakwa Lakukan Suap, Memeras dan Pencucian Uang
Syahrul dijerat dengan enam pasal sekaligus
Penulis: Edwin Firdaus
"Syahrul dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa.
Dakwaan terakhir, Syahrul disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, Syahrul telah menempatkan uang sebesar Rp 880,614 juta dan 92,189 dollar Amerika Serikat. Kemudian, menukarkan mata uang asing yaitu 120.000 dollar AS dan 120.000 dollar Singapura yang ditukarkan ke mata uang rupiah. Selain itu, membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp 3,352 miliar.
Uang itu di antaranya untuk pembelian mobil Toyota Vellfire, pembayaran cicilan unit Apartemen Senopati Office 8, pembayaran cicilan Toyota Hilux Double Cabin, Kijang Innova V AT Diesel, dan pembayaran asuransi.
Diduga pencucian uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Hal tersebut bertolak belakang dengan penghasilan Syahrul. Pasalnya, selama menjabat Kepala Bappebti pada April 2011-2013, penghasilan Syahrul Rp 257.286.000. Uang tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan istri, tunjangan besar, dan tunjangan pajak.
Terkait sangkaan pencucian uang itu, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.