Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor UI Sambangi KPK

Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri menyambangi kantor KPK, Senin (4/8/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Rektor UI Sambangi KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga sebagai guru besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Tafsir Nurchamid (berompi) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014), Tafsir Nurchamid usai menjalani pemeriksaan, KPK memeriksanya karena diduga menggelembungkan nilai proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 21 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri menyambangi kantor KPK, Senin (4/8/2014).

Gumilar datang untuk menjenguk mantan wakilnya, Tafsir Nurchamid di Rumah Tahanan KPK yang mendekam di Rutan POM Dam Guntur Jaya.

Gumilar nampak hadir bersama istrinya, Nenden DY W Wasita Kusumah. Dia mengenakan kemeja orange muda dan celana bahan hitam. Saat dikonfirmasi soal kedatangannya, Gumilar mengaku hendak menjenguk Tafsir.

"Mau menjenguk Pak Tafsir," kata Gumilar di KPK.

Namun, tak banyak kata yang diuatakan Gumilar. Dia mengaku, sudah lama tak bertemu dengan mantan wakilnya itu.

"Sudah lama enggak ketemu," tuturnya. Gumilar pun kemudian keluar gedung, langsung menuju ke Rutan Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid tersangka dugaan korupsi pengadaaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Nurchamid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Berita Rekomendasi

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 21 miliar. Diduga terjadi penggelembungan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Tafsir pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas