Mulai 16 Agustus Pengguna Narkoba yang Tertangkap akan Langsung Rehabilitasi
Dengan Perber tersebut, lanjutnya, penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak akan lagi dipenjara
Editor: Hendra Gunawan
![Mulai 16 Agustus Pengguna Narkoba yang Tertangkap akan Langsung Rehabilitasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140519_005616_razia-narkoba-dan-geng-motor-di-batam.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan Peraturan Bersama (Perber), dimana mulai 16 Agustus 2014, bagi pengguna narkoba, akan langsung direhabilitasi.
Hal tersebut, telah disepakati melalui Perber, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba.
Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, mengatakan, setiap penyalahguna yang tertangkap akan langsung diproses assesment. "Nantinya, jika memang terbukti, bahwa orang tersebut hanya penyalahguna, tim assesment akan merekomendasikan untuk merehabilitasi sejak dalam penyidikan pihak kepolisian," kata Anang usai kegiatan "Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Teknis dan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika dalam Proses Hukum" di Hotel Park, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (6/8/2014) siang.
Dengan Perber tersebut, lanjutnya, penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak akan lagi dipenjara. Penerapan Perber itu sendiri, saat ini, akan dilaksanakan di 16 kota. Kota-kota tersebut, yang nantinya akan menjadi pilot project, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.
"Kota yang dipilih tersebut, karena memiliki infrastruktur seperti Pusat Rehabilitasi. Tapi, nantinya, infrakstruktur rehabilitasi pengguna narkoba akan dibangun di daerah lain," katanya.
Pihaknya pun, menargetkan, bahwa pada 2016, seluruh kota di Indonesia bisa menerapkan Perber tersebut. Dengan penerapan Perber, lanjutnya, setiap tahun ditargetkan, sebanyak 400.000 pengguna narkoba yang direhabilitasi.
Jumlah tersebut, akan menyelesaikan persoalan penyalahguna narkoba yang mencapai 4 juta saat ini, dalam waktu 10 tahun. Sementara, saat ini sendiri, baru 18.000 pengguna yang direhabilitasi. Terdiri dari sebanyak 16.000 pengguna ditangani oleh pusat rehabilitasi milik swasta, sedangkan, sisanya, ditangani BNN dan pemerintah.