Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Darmin Nasution Terkait Hadi Purnomo

Pemanggilan Darmin diduga guna menelisik lebih jauh mengenai peran Dirjen Pajak dalam penanganan keberatan wajib pajak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Darmin Nasution Terkait Hadi Purnomo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Darmin Nasution, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8/2014).

Ia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak PT Bank Central Asia.

"Benar, Darmin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Purnomo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pemanggilan Darmin diduga guna menelisik lebih jauh mengenai peran Dirjen Pajak dalam penanganan keberatan wajib pajak. Pasalnya, Darmin merupakan Dirjen Pajak yang menggantikan Hadi Poernomo pada 2005 lalu. Disinggung soal itu, Johan enggan membeberkan lebih dalam.

"Yang pasti, dia dipanggil guna keperluan penyidikan," kata Johan. Darmin sendiri sudah memenuhi panggilan KPK.

Diketahui dalam kasus itu, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.  

Setahun kemudian, Direktorat PPh merampungkan kajiannya. Berdasarkan kajian tersebut, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA.

BERITA TERKAIT

Secara garis besar, isi risalah menyebutkan sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. BCA diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Selanjutnya, dokumen risalah tadi diserahkan ke meja Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh.

Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Pada kasus itu, Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak menangani kasus dugaan pengemplangan pajak. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas