Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNM dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jalin Kerja Sama

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin membuat kesepakatan bersama

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PNM dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jalin Kerja Sama
sapulidinews.com
ilustrasi PNM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin membuat kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara.

Kesepahaman tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen Pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.

Aries Unggul Prasojo, Pemimpin PNM Cabang Banjarmasin, menuturkan perjanjian kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnis di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

“Karena bagaimanapun Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku Pengacara Negara punya tanggungjawab dalam melindungi PNM selaku BUMN, yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menjelaskan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bisang perdata dan tata usaha Negara.

“Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, terutama di wilayah Banjarmasin,” ujarnya.

Menurut Agoes, ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM.

Berita Rekomendasi

Sebagai tambahan, PNM saat ini memiliki 706 kantor pelayanan yang tersebar 2.799 kecamatan di seluruh Indonesia. Adapun kantor pelayanan yang dimaksud terdiri dari 1 kantor pusat, 26 kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, 97 kantor klaster dan 578 Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).

Fokus bisnis Perseroan adalah menyalurkan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta menyediakan jasa manajemen dan pembinaan usaha bagi para debitur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas