Saksi Akui Berikan Rp 7 Miliar ke Mantan Kepala Bappepti
omisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hasan Wijaya mengakui pihaknya pernah memberikan uang sebesar Rp 7 miliar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hasan Wijaya mengakui pihaknya pernah memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Syahrul R Sampurnajaya.
Hasan mengatakan pemberian uang itu terkait permintaan izin pendirian perusahaan PT Indo Kliring. Pemberian uang itu, lanjut dia, atas rekomendasi dari Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sambasi. Menurutnya, Roy memberikan uang setelah pihaknya melakukan rapat dengan Direksi PT BBJ.
"Pak Roy (Sambasi Direktur Keuangan PT BBJ) bilang sudahlah kasih Rp 7 miliar. (Saya) Minta Bihar yang sampaikan," kata Hasan bersaksi untuk terdakwa Syahrul R Sampurnajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Sementara Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur Utama PT BBJ pun mengakui dirinya yang memberikan uang itu. Tetapi, lagi-lagi dia mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya.
"Begitu diperintahkan 2 Agustus 2012 saya sampaikan ini ada titipan (uang). saya tidak bicara hal lain," kata Bihar yang juga hadir sebagai saksi.
Menurut Bihar, uang itu dalam bentuk dollar Amerika ditambah uang rupiah senilai Rp 1 miliar. Sehingga total jumlahnya senilai Rp 7 miliar. Ia menyebut uang tersebut dari rekening PT Indo Kliring yang perizinannya belum juga
"(Duit dari) Rekening Indo Kliring, tanggal 24 Juli. perseroannya terbentuk, tentu anggaran dasar dan rekening sudah ada," kata Bihar.
Diketahui dalam dakwaan ketiga Jaksa KPK, Syahrul diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo. Uang tersebut diberikan kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti agar memproses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.
Uang itu diserahkan oleh Bihar kepada Syahrul di Kafe Lulu Kemang Arcade dalam bentuk US$ 600 ribu dan Rp1.000.000.000.
Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.