Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adnan Buyung Minta Hakim 'Copot' Cadar Para Saksi

Menurut Adnan pemakaian cadar dalam sidang, tidak lazim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adnan Buyung Minta Hakim 'Copot' Cadar Para Saksi
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution protes karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan para saksi kliennya yang berjilbab memakai cadar penutup wajah saat bersaksi.

Menurut Adnan pemakaian cadar dalam sidang, tidak lazim. Tiga saksi tersebut yakni Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, Yulianis dan Octarina Furi, mantan anak buah Nazaruddin.

"Majelis Hakim bagaimana kebijakan peradilan ini saksi memakai cadar. Karena di berbagai negara ada yang dilarang, ada ukurannya dalam persidangan. Saya minta dibuka," kata Adnan Buyung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Ketua Majelis Hakim Haswandi yang mendengar protes Adnan mengaku tidak ingin mengintimidasi para saksi. Hakim mempersilakan persetujuan ketiga saksi.

"Bagaimana para saksi apa bersedia?" tanya Hakim Haswandi, namun ketiganya menolak.

"Saya keberatan Majelis Hakim," kata Neneng lalu diikuti saksi berikutnya.

Meski begitu, Adnan masih berkeras agar ketiganya membuka cadar. Hakim Haswandi akhirnya meminta pendapat Anas atas permintaan penasihat hukumnya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya mengerti pandangan penasihat hukum saya, saya hormati tiga saksi. Saya tidak keberatan saksi pakai cadar, yang penting bisa komunikasikan dengan benar," kata Anas.

Melihat respon Anas yang tak keberatan, hakim pun tidak mengabulkan permintaan Adnan Buyung dan sidang mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas