KPK Kembali Periksa Wali Kota Palembang dan Istri sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh, Kamis (14/8/2014). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim dalam menangani sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"RH dan M diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain pasangan suami istri itu, penyidik KPK juga memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. "Akil diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Pada perkara, selain menjerat Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK juga menyangkakan kepada keduanya dengan pasal pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Kasus itu adalah pengembangan dari perkara Akil Mochtar.
Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, dan Masyitoh di Rutan KPK yang berada di basement kantornya.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.