Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Wali Kota Palembang dan Istri sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Wali Kota Palembang dan Istri  sebagai Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Istri Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito Herton (memakai rompi tahanan), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (21/7/2014). Masyito ditahan bersama suaminya Romi Herton karena diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh, Kamis (14/8/2014). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim dalam menangani sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"RH dan M diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain pasangan suami istri itu, penyidik KPK juga memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. "Akil diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Pada perkara, selain menjerat Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK juga menyangkakan kepada keduanya dengan pasal pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Kasus itu adalah pengembangan dari perkara Akil Mochtar.

Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, dan Masyitoh di Rutan KPK yang berada di basement kantornya.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas