Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Blue Ray Cargo, KPK Diminta Fokus pada Pembuktian dalam Pemeriksaan 20 Forwarder

Langkah KPK memperluas pemeriksaan ke puluhan perusahaan forwarder merupakan langkah yang positif demi menegakkan prinsip hukum .

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Blue Ray Cargo, KPK Diminta Fokus pada Pembuktian dalam Pemeriksaan 20 Forwarder
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DUGAAN SUAP - Hampir empat bulan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 4 Februari 2026 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi tengah mendalami peran lebih dari 20 perusahaan pengiriman jasa (forwarder). 

Ringkasan Berita:
  • Empat bulan pasca-OTT Bea Cukai 4 Februari 2026, KPK baru mendalami peran lebih dari 20 perusahaan forwarder terkait dugaan suap importasi yang bermula dari kasus Blue Ray Cargo. 
  • Publik mengkritisi jeda waktu panjang penyidikan. Analis Gautama Wiranegara menilai pemeriksaan forwarder positif untuk kesetaraan hukum, namun mengingatkan agar KPK tetap fokus pada manipulasi jalur pemeriksaan dan relasi ilegal DJBC, bukan sekadar memperbanyak nama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir empat bulan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 4 Februari 2026 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi tengah mendalami peran lebih dari 20 perusahaan pengiriman jasa (forwarder).

Penyelidikan puluhan perusahaan yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut dan udara di Indonesia ini menguatkan dugaan bahwa perkara suap importasi yang berawal dari kasus Blue Ray Cargo tersebut melibatkan jaringan yang luas.

Namun di sisi lain, jeda waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan dari momentum OTT memicu pertanyaan kritis dari publik mengenai efektivitas pengembangan perkara oleh lembaga antirasuah tersebut.

Analis hukum pidana korupsi, dan kepabeanan, Gautama Wiranegara menilai langkah KPK memperluas pemeriksaan ke puluhan perusahaan forwarder merupakan langkah yang positif demi menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Prinsip negara hukum mengharuskan seluruh pihak yang diduga memiliki pola relasi serupa untuk diperlakukan secara proporsional. Jadi, kalau KPK kini memeriksa 20 forwarder, itu adalah penguatan bahwa hukum tidak boleh berhenti di satu perusahaan saja," ujar Gautama Wiranegara di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Meskipun demikian, Gautama menyoroti lambatnya akselerasi penyidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, informasi awal mengenai keterlibatan forwarder lain sebenarnya sudah berada di bawah radar sejak Februari 2026.

Gautama mempertanyakan urgensi jeda waktu yang panjang tersebut dalam penanganan kasus suap komoditas kepabeanan.

"Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?" tanya Gautama.

Ia mengingatkan agar perluasan penyidikan ini tidak mengaburkan fokus utama penanganan perkara, yakni dugaan manipulasi jalur pemeriksaan (rule set targeting), suap terkait importasi, serta relasi tidak sah antara operator intelijen DJBC dengan pihak tertentu.

"Tujuan penyidikan bukan sekadar memperbanyak daftar nama, melainkan menemukan siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara terjadi," tegasnya.

Gautama mewanti-wanti agar upaya KPK memperluas area penyidikan ini tidak bergeser menjadi fishing expedition—sebuah istilah hukum untuk menggambarkan pencarian perkara baru tanpa konstruksi hukum awal yang jelas.

Dugaan suap di Ditjen Bea Cukai

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman secara intensif terkait kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder di seluruh Indonesia untuk membongkar skandal ini.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas