KPK Periksa Pasutri Terkait Kasus Suryadharma Ali
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-201, Kamis (14/8/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-201, Kamis (14/8/2014). Pihak yang dipanggil sebagai saksi antara lain dua orang swasta yaitu Najmudin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng.
"Keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi," kataKepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dari informasi dihimpun, Najmuddin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka turut serta dalam rombongan ibadah haji Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA pada tahun 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali memanggil pihak-pihak lain yang turut serta dalam rombongan tersebut. Pasalnya KPK mencium dugaan penyelewengan penggunaan kouta jemaah haji. Penyelewengan itu bagian dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013 yang tengah disidik KPK
Selain Najmuddin dan Rosma, KPK juga memanggil pihak lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang sudah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Mukhlisin selaku caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan mantan Staf Teknis Haji I Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Arab Saudi, Mohammad Syairozi Dimyathi.
Dalam kasus dugaan ini Suryadharma diduga KPK telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pascaditetapkan tersangka.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.