Gubernur Zaini Tetapkan 15 Agustus Hari Damai Aceh
"Penandatanganan MoU Helsinki menandai perjuangan menggunakan senjata telah usai. Tapi perjuangan politik belum usai," kata Zaini.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ansari
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan 15 Agustus sebagai Hari Damai Aceh. Pada tanggal itu dilakukan penandatanganan MoU Helsinki di Finlandia, tanda berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Peringatan sembilan tahun MoU Helsinki kali ini merupakan terakhir dilaksanakan Pemerintah Aceh. Mulai 2015, peringatan MoU Helsinki ditetapkan sebagai Hari Damai Aceh," kata Gubernur Aceh Zaini pada Peringatan 9 Tahun MoU Helsinki di depan Masjid Raya Baiturraman Banda Aceh, Kamis (15/8/2014).
Peringatan MoU Helsinki ini turut dihadiri unsur pimpinan daerah dan jajaran SKPA, serta Wali Nanggroe Mahmud Al Haytar. Wakil Gubernur Muzakir Manaf tak terlihat di antara para undangan.
Penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 dilandasi niat membawa perubahan rakyat Aceh yang didera konflik bersenjata hampir 30 tahun. Pada hari itu, GAM mengakhiri perjuangan bersenjata atas ketidakadilan pemerintah pusat.
"Penandatanganan MoU Helsinki menandai perjuangan menggunakan senjata telah usai. Tapi perjuangan politik belum usai," kata Zaini yang juga tercatat sebagai mantan Menteri Luar Negeri GAM itu.
Ada beberapa pasal MoU Helsinki sampai saat ini belum diimplementasikan Pemerintah. Di antaranya pembentukan Pengadilan HAM, Komisi Klaim Bersama dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh dalam bentuk Perpres dan Peraturan Pemerintah.
"Perintahan Aceh dan rakyat Aceh akan terus berjuang untuk menagih setiap komitmen dan janji pemerintah," tegas Zaini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.