Saksi Ungkap BPK Terima Rp 100 Juta dari Nazaruddin
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ternyata turut kecipratan uang dari mantan Bendum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ternyata turut kecipratan uang dari mantan Bendum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin. Diungkapkan saksi, BPK menerima uang dari Nazar sebesar Rp100 juta pada November 2010.
Pernyataan itu disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis saat menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014).
Awalnya, terdakwa Anas Urbaningrum menanyakan perihal adanya aliran duit hasil pemenangan dan fee proyek yang disimpan di Permai Group guna membeli tanah dan rumah di Duren Sawit.
"Tidak ada, pak," kata Yulianis.
Anas pun kemudian mengorek apakah nama dia terselip dalam data keuangan Permai Group yang dipegang Yulianis. Anas kemudian meminta Yulianis buat mengecek laporan keuangan pada November 2010, yang dibawa Yulianis.
"Pada November 2010 ada Rp100 juta untuk LSM, Rp 4 miliar untuk komisi X itu untuk Angie (Angelina Sondakh) dan Wayan (Wayan Koster). Untuk BPK Rp100 juta, dan untuk Depnakertrans Rp800 juta," kata Yulianis.
Namun, Anas tak menanyakan apa keperluan Nazaruddin memberikan Rp100 juta ke BPK.