Adu Alat Bukti Lawan Prabowo KPU Angkut 21 Truk Dokumen
Pihak KPU menggunakan 21 truk Fuso mengangkut dokumen, sedangkan pemohon membawa 2,5 lembar dokumen, serta bukti rekaman video.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Domu D. Ambarita
Sementara Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokman, mengemukakan pihaknya menyerahkan sebanyak 2,5 juta lembar bukti kepada panitera Mahkamah Konstitusi terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. "Kalau lembarnya ada 2,5 juta lembar," kata Habib di Gedung MK. (Baca: Lengkapi Alat Bukti, KPU Optimis Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK)
Bukti tersebut, kata Habiburokhman, diserahkan secara bertahap ke MK selama proses persidangan berlangsung. Selain bukti tertulis, ada juga bukti video. Bukti tersebut untuk mendukung permohonan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum saat Pilpres 2014.
MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU hari ini dengan agenda pengesahan bukti tertulis dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
Setelah pengesahan bukti tertulis, masing-masing pihak harus menyampaikan kesimpulannya kepada penitera MK. Penyampaian kesimpulan itu harus dilakukan dalam 1 x 24 jam setelah sidang atau paling lambat pada Selasa pagi ini, pukul 10.00 WIB. Setelah itu, majelis hakim akan mempelajari perkara dan membacakan putusan pada 21 Agustus 2014.
Habiburokhman meminta agar Mahkamah Konstitusi memilah bukti milik Komisi Pemilihan Umum yang diperoleh dari hasil pembukaan kotak sebelum 8 Agustus 2014.
"Kami meminta majelis untuk menentukan mana bukti dari KPU yang diperoleh sebelum tanggal 8 (Agustus)," kata Habib.
Habib mengatakan, MK baru memberikan izin kepada KPU untuk membuka kotak suara guna menelusuri bukti sesuai dalil yang diajukan pemohon pada 8 Agustus 2014, yakni dalam sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK. Mereka menilai KPU pusat melanggar aturan karena memerintahkan KPU daerah untuk membuka kotak suara sebelum tanggal tersebut.
"Sebelum tanggal itu dianggap melanggar aturan (karena belum ada perintah dari MK)," ujarnya.
Pada sidang MK tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan bahwa dokumen yang diambil KPU pada pembukaan kotak suara sebelum 8 Agustus akan dipertimbangkan dalam sidang akhir. (tribunnews/eri/zul/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.