Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adu Alat Bukti Lawan Prabowo KPU Angkut 21 Truk Dokumen

Pihak KPU menggunakan 21 truk Fuso mengangkut dokumen, sedangkan pemohon membawa 2,5 lembar dokumen, serta bukti rekaman video.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Adu Alat Bukti Lawan Prabowo KPU Angkut 21 Truk Dokumen
Warta Kota/henry lopulalan
Petugas sedang menata tumpukan berkas dari pihak termohon (KPU) yang Diangkut oleh 21 Truk Fuso tersebut akan dipakai sebagai bahan untuk putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, (18/8/2014). Berkas Pemohon (Prabowo-Hatta), Termohon (KPU, dan Terkait (Jokowi-JK) masih harus di lengkapi tanpa ada sidang lagi hingga menunggu keputusan yang akan dibacakan pada tanggal 21 Agustus mendatang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) beradu kuat alat bukti dengan kubu pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2014, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi. Pihak KPU menggunakan 21 truk Fuso mengangkut dokumen, sedangkan pemohon membawa 2,5 lembar dokumen, serta bukti rekaman video.

Bukti-bukti itu disahkan Mahkamah Konstitusi sebagai alat bukti yang diajukan pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Dari ketiga pihak yang menyerahkan alat bukti, hanya pihak terkait, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang alat buktinya disahkan tanpa ada catatan.

"Dengan ini disahkan dengan adanya catatan tadi," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Untuk pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, catatan yang diberikan majelis hakim, antara lain, tidak adanya bukti fisik yang diserahkan untuk memperkuat dalil dalam berkas perkara. Selain itu, MK juga mengkritisi persoalan redaksional dalam bukti, seperti urutan penomoran bukti. (Baca: MK Sebut Alat Bukti Kurang Sah, Tim Prabowo-Hatta: Itu Tidak Mungkin)

Majelis hakim menyatakan belum sepenuhnya memeriksa berkas daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang diserahkan pihak Prabowo-Hatta. Pasalnya, berkas tersebut diserahkan di akhir persidangan.

Sedangkan untuk pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum, MK menyarankan agar kuasa pemohon melengkapi alat bukti yang kurang. "Penyempurnaan bukti fisik dan penyerahan kesimpulan langsung diserahkan besok ke kepaniteraan," ujar Hamdan. (Baca: MK Minta KPU Lengkapi Bukti Fisik DPKTb)

MK akan mempelajari perkara. Rencananya, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan pada Kamis, 21 Agustus mendatang.

Berita Rekomendasi

Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, mengatakan telah menyerahkan seluruh alat bukti terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti dari 478.000 tempat pemungutan suara (TPS) diangkut dengan puluhan truk.

"Ada 21 truk. Truknya bukan truk biasa, tapi truk Fuso. Jadi di satu lantai, lantai 8 (Gedung MK) itu penuh bukti termohon," kata Ali.

Bukti-bukti itu diambil dari kotak-kotak suara pada tempat-tempat pemungutan suara yang diadukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon. Menurut dia, alat bukti yang diserahkan KPU tidak dapat diserahkan secara serentak. Bukti dibawa dengan truk secara bergiliran pada malam hari beberapa hari lalu.

Ali menyebutkan, KPU harus mengumpulkan alat bukti tersebut dari seluruh TPS di Indonesia. Maka dari itu, dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengumpulkan semua bukti tersebut.

Selain itu, kondisi di masing-masing wilayah tempat TPS tersebut juga berbeda-beda. Ada yang mudah dijangkau alat transportasi, tetapi ada pula yang di daerah terpencil yang sulit dijangkau.

"Waktu pembukaan kotak suara kondisi tiap kabupaten berbeda, ada kabupaten yang panitia pengawasnya oke, ada yang tidak. Sehingga, pengajuan alat bukti itu bergulir ke MK. Belum lagi persiapan dana untuk mengangkut alat bukti itu. Oleh karena itu, bisa dipahami kalau dalam perkara besar ini termohon dari awal telah membuka kotak suara," ujarnya.

Ali berharap MK dapat mempertimbangkan alasan KPU membuka kotak suara sebelum MK memberikan izin membuka kotak tersebut untuk mengumpulkan bukti. Izin dari MK itu ditetapkan pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 8 Agustus 2014.

Sementara Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokman, mengemukakan pihaknya menyerahkan sebanyak 2,5 juta lembar bukti kepada panitera Mahkamah Konstitusi terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. "Kalau lembarnya ada 2,5 juta lembar," kata Habib di Gedung MK. (Baca: Lengkapi Alat Bukti, KPU Optimis Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK)

Bukti tersebut, kata Habiburokhman, diserahkan secara bertahap ke MK selama proses persidangan berlangsung. Selain bukti tertulis, ada juga bukti video. Bukti tersebut untuk mendukung permohonan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum saat Pilpres 2014.

MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU hari ini dengan agenda pengesahan bukti tertulis dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.

Setelah pengesahan bukti tertulis, masing-masing pihak harus menyampaikan kesimpulannya kepada penitera MK. Penyampaian kesimpulan itu harus dilakukan dalam 1 x 24 jam setelah sidang atau paling lambat pada Selasa pagi ini, pukul 10.00 WIB. Setelah itu, majelis hakim akan mempelajari perkara dan membacakan putusan pada 21 Agustus 2014.

Habiburokhman meminta agar Mahkamah Konstitusi memilah bukti milik Komisi Pemilihan Umum yang diperoleh dari hasil pembukaan kotak sebelum 8 Agustus 2014.

"Kami meminta majelis untuk menentukan mana bukti dari KPU yang diperoleh sebelum tanggal 8 (Agustus)," kata Habib.

Habib mengatakan, MK baru memberikan izin kepada KPU untuk membuka kotak suara guna menelusuri bukti sesuai dalil yang diajukan pemohon pada 8 Agustus 2014, yakni dalam sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK. Mereka menilai KPU pusat melanggar aturan karena memerintahkan KPU daerah untuk membuka kotak suara sebelum tanggal tersebut.

"Sebelum tanggal itu dianggap melanggar aturan (karena belum ada perintah dari MK)," ujarnya.

Pada sidang MK tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan bahwa dokumen yang diambil KPU pada pembukaan kotak suara sebelum 8 Agustus akan dipertimbangkan dalam sidang akhir. (tribunnews/eri/zul/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas